Kamis, 26 April 2012

PENGERTIAN ORGANISASI,LABA DAN NIRLABA


PENGERTIAN ORGANISASI
Menurut (Amitai Etzioni :1953) ‘’Organisasi adalah unit sosial (pengelompokan manusia) yang sengaja di bentuk dan di bentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu’’
(James L. Gibson,John M. Iven Cevicck, James H Domely.Jr :1985) ‘’ organisasi adalah kesatuan yang memungkinkan anggota mencapai tujuan yang tidak dapat di capai melalui tindakan individu secara terpisah’’
Dari pengertian –pengertian di atas dapat di fahami bahwa secara umumorganisasi dapat di lihat dari dua sudut,yaitu organisasi dalam arti statis dan organisasi arti dinamis. Organisasi dalam arti statis adalah struktur skematis tentang formasi dan personalia yang menggambarkan kedudukan dan fungsi secara tugas dan tanggung jawab dalam tata hubungan yang terdapat dalam suatu lembaga tertentu.
Organisai dalam arti dinamis adalah suatu proses penetapan dan pembagian pekerjaan yang di lakukan,pembatasan tugas dan wewenang,sehingga memungkinkan orang-orang tertentu bekerja sama secara efektifuntuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Organisasi yang dinamis biasanya di dukung oleh prinsip-prinsip yang jelas dan tegas guna mengantisipasi agar tidak terjadi kevakuman atau stagnasi yang menyebabkan kedinamisannya berkurang dan pada waktunya dapat memperlambat ataumenggagalkan misinya untuk mencapai tujuan. (Drs.RB.Khatib Pahlawan Kayo.Manajemen Dakwah.Jakarta :Amzah.2007).
PENGERTIAN ORGANISASI NIRLABA
Adalah suatu organisasi mandiri yang menekankan pada kerja pelayanan sosial dengan tidak bermaksud untuk menarik keuntungan yang bernilai bisnis dari usaha yang dilakukan.Organisasi nirlaba merupakan organisasi yang dikelola swasta dan bersifat mandiri dalam segi pembiayaan dan pengelolaannya. Kerja pelayaan sosialnya bersifat sukerela karena anggota dari organisasi ini tidak bersifat mengikat (sukarelawan). Organisasi Nirlaba menekankan pada pemberian pelayanan pada kepentingan publik.

Menurut wikipedia indonesia,Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Menurut beberapa Dosen Manajemen Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya perbeda’an organisasi nirlaba dengan organisasi laba adalah sebagai berikut :
vMenurut Bapak Bambang Subandi,M.Ag perbeda’an organisasi nirlaba dan organisasi laba bisa di ketahui dari segi (ASET) nya.
·         Jika bersifat sosial untuk umum,maka di kategorikan organisasi               Nirlaba
·         Jika bersifat pribadi,maka di kategirikan organisasi                                    Laba
vMenurut Bapak Drs.H.Isa Anshori,M.S.i perbedaan organisasi nirlaba dan organisasi laba dapat di bedakan dari segi (KEPEMILIKANNYA).
vMenurut Bapak Drs.H.Ahmad Ali Arifin,MM perbedaan organisasi nirlaba dan organisasi Laba di lihat atau di ketahui dari segi (NILAI KERJANYA).

Senin, 23 April 2012

SYARAT PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG





Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial