Senin, 11 Juni 2012

yayasan Aljihad

YAYASAN AL-JIHAD
Visi:
Al-Muhafadhotu ‘ala qadimis-shaalih wal ahdzu bil jadidil ashlah, yaitu mengikhtiarkan pondok pesantren mahasiswa Al-Jihad Surabaya menjadi lembaga pendidikan berkarakter Islam yang akan menjadi tempat bertemunya unsur tradisionalis dengan unsur modernis.
Misi:
1.      Merencanakan dan menyelenggarakan pendidikan yang kualified, tertata sekaligus profesional. Guna melahirkan kader-kader umat yang tidak hanya memiliki life-skill tinggi, tapi juga mendalam dan luas ilmunya.
2.      Menyelenggarakan pendidikan yang orientatif dalam upaya menginternalisasikan paradigma sains dan teknologi modern terhadap nilai-nilai Islam.
3.      Membaca, memahami, dan mengambil sikap terhadap realitas sosial, politik, ekonomi dan budaya di tengah pergaulan dunia global melalui langkah-langkah kerjasama dalam bidang dakwah, kajian keilmuan, dan pelatihan-pelatihan.
Motto:
1.      Sabar itu indah (Noble Character).
2.      Ikhlas itu mujarab (Saund Body).
3.      Istiqomah itu karomah (Indipendent Mind).
Tujuan:
1.      Mengaktualisasikan misi Islam sebagai ‘Rahmatan lil alamiin’ dalam bingkai pendidikan pondok pesantren dan segala aktifitas pembelajarannya.
2.      Melahirkan dan mengorbitkan generasi muslim masa depan yang memiliki bekal life-skill tinggi, tangguh, unggul, luas keilmuannya serta berbudi mulia (berakhlaqul karimah).
A.    SEJARAH BERDIRINYA YAYASAN DAN PPM AL-JIHAD SURABAYA
Tahun dimulainya Taman Pendidikan Al-Quran yang bernama “Roudlotul Ta’limil Quran” yang diasuh oleh bapak Drs. H. Soerowi dan bapak Achmad Syaifuddin. Tepatnya pada tanggal 30 Maret 1982 di rumah beliau berdua yang beralamat di jalan Jemurwonosari Gg. Lebar no. 88-A dan no. 99 Surabaya.
Seiring melajunya waktu, pada tahun berikutnya membawa angin yang menghembuskan semakin hidupnya syi’ar Islam dalam bertambahnya santri setiap bulannya. Sehingga menuntut adanya penambahan Uztadz/dzah penegak kalimatullah berjumlah lima orang, yaitu dari mahasiswa IAIN Sunan Ampel- Alumnus Pondok Pesantren Tambak Beras Jombang yang diorganisir oleh IMABAYA (Ikatan Mahasiswa Bahrul Ulum Surabaya). Sedangkan santri yang tercatat saat itu berjumlah 75 anak.
Pada tahun 1984, rupanya Allah menghendaki bumi ini terus dipenuhi dengan dentuman dan kumandang Ta’limil Qur’an di TPA tersebut. Dengan bertambahnya santri menjadi kurang lebih 200 anak, sehingga harus menambah guru lagi dari mahasiswa asal Bojonegoro sebanyak 10 orang,  yang masih aktif kuliah di Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Adapun tempat untuk mengaji juga bertambah, yaitu di Musholla “Al-Ikhlas” milik bapak Muhammad Anwar.
Melihat tuntutan dan kebutuhan umat Islam terhadap keimanan dan keislaman semakin terasa meningkat, selain Roudlotul Ta.limil Qur’an, maka kemudian didirikanlah :
1.      Pengajian ibu-ibu seminggu sekali.
2.      Pengajian afsir Al-Quran setiap hari sabtu (Ba’da shalat subuh).
3.      Jama’ah dzikir (istighosah) tiap malam selasa.
Yang diasuh langsung oleh bapak Drs. KH. MOCH. IMAM CHAMBALI.
Dengan meningkatnya jumlah santri menjadi 300 anak, maka pada tahun 1996 muncullah pemikiran pengasuh Drs. KH. Moch. Imam Chambali untuk mendirikan “ yayasan AL-JIHAD” yang diprakarsai oleh :
Pendiri               : H.Achmad Syaifuddin, H.AbdullahSuwaji,
                            dan  H. Habib.                                          
Ketua                 : Drs. KH. Moch. Imam Chambali
Sekretaris           : Drs. H. Soerowi
Akte Notaris Zuraida Zain, SH Tgl, 23 Juli 1996 No 22 Rekening Bank Muamalat Cabang Raya Darmo- Surabaya Nomor: 701.0010515.
Berdirinya yayasan Al-Jihad di Jemurwonosari Surabaya (Jl. Jemur Sari Utara III/9 Surabaya), membuat salah seorang pendiri yayasan yaitu H. Abdulloh Soewaji mewakafkan tanah seluas 60 M2 untuk didirikan pondok pesantren. Dengan modal tanah wakaf tersebut, yayasan Al-Jihad bisa membeli dan memperluas tanah sekitarnya sebanyak 387 M2 dengan cara gotong royong diantara para pengurus, jamaah pengajian, dan para dermawan.
Pada tahun 1997-2004 terjadi pengembangan berupa pembangunan pondok pesantren berlantai III di atas tanah  seluas 387 M2 yang didanai oleh jamaah pengajian, sumbanagan masyarakat dan para dermawan. Pada tanggal 22 Maret 1997 Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Jihad diresmikan oleh bapak Brigjen Polisi H. Goenawan (Wakapolda) Jakarta Pusat saat itu. Beliau merupakan salah penyumbang dana terbesar
Diantara gedung yang bangun meliputi:
1.      Gedung PPM Al-Jihad Putra.
2.      Gedung PPM Al-Jihad Putri.
3.      Gedung asrama anak yatim putra.
4.      Gedung asrama anak yatim putra.
Selain membangun gedung, juga menambah/membeli tanah seluas 434 M2.
Tercatat penghuni pondok pada saat itu santri putra sebanyak 100 mahasiswa, santri putri sebanyak 35 mahasiswi, anak yatim (putra-putri) sebanyak 50 anak.
Pada tahun tanggal 15 April 2000, H. Saimi Saleh atas nama yayasan Al-Jihad Surabaya membuka secara resmi:
1.      Penerimaan Santri Mahasiswa Pondok Pesantren Al-Jihad.
2.      Undian Haji Pondok Pesantern Al-Jihad.
B.     PENDIRI
Pendiri         : H.Achmad Syaifuddin, H.Abdullah Suwaji,
                       dan  H. Habib.                                          
Ketua           : Drs. KH. Moch. Imam Chambali
Sekretar is    : Drs. H. Soerowi
Akte Notaris Zuraida Zain, SH Tgl, 23 Juli 1996 No 22 Rekening Bank Muamalat Cabang Raya Darmo- Surabaya Nomor: 701.0010515.
C.     KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pada tahun 2000 inilah awal mula kepengurusan santri. Dan yang terpilih mengemban amanah sebagai ketua adalah ustadz Khirul Adhim selama dua periode yang dipilih langsung oleh pengasuh.
Pada tahun 2002, pemilihan kepengurusan terjadi secara demokratis yang dipilih langsung oleh santri. Dan terpilihlah ustadz Muhammad Ikhwan selama satu periode.
Pada tahun 2003, seiring dengan bertambahnya jumlah santri, maka bertambah berat tugas yang diemban oleh pengurus. Berdasarkan keputusan musyawarah santri , maka kepengurusan berlangsung selama dua periode. Dan yang terpilih adalah ustadz T.Abdul Hamid.
Pada tahun 2005, sebagai masyarakat santri yang terus menerus belajar tanpa henti, keputusan santri untuk masa ini terulang kembali satu periode. Dan yang terpilih adalah ustadz Muhammad Ali Hasan.
Pada tanggal 1 Mei 2006 berlangsung pemilihan kepengurusan baru dan yang terpilih pada saat itu adalah Farhan seorang mahasiswa semester VI selama satu periode. Kepengurusan pada tahun ini berbeda karena pengurus yang terpilih saat itu bukanlah seorang ustadz seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa sebuah keberhasilan organisasi bukan dinilai seberapa lama kepengurusan tersebut berlangsung, akan tetapi masyarakat santri yang dipimpin itulah yang menjadi tolak ukur. Sejauhmana keberadaan kepengurusan itu bisa dirasakan kehadirannya oleh seluruh komponen masyarakat santri dalam rangka mengatur keseimbangan dan keharmonisan demi tujuan, visi dan misi yang telah direncanakan.
D.    KEGIATAN
A.    Kegiatan Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Jihad
Harian
1.      Sholat maktubah berjama’ah.
2.      Qiyamul lail (taubah, iftitah, hajat, dan witir).
3.      Amalan surat Yasin dan al-Waqi’ah.
4.      Amalan surat al-Kautsar, al-Qadar, al-Falaq dan al-Ikhlas.
5.      Amalan surat al-Fatihah dan al-Insyiroh.
6.      Amalan ayat Kursi.
Mingguan
1.      Kajian tafsir al-Ibris.
2.      Kajian kitab fiqh al-Fiqhul Manhaji Lil Madzahibi asy-Syafi’i.
3.      Latihan muhadlarah.
4.      Malam yasinan.
5.      Pembacaan burdah dan dibaiyah.
6.      Kajian kitab Minhaj al-Abidin.
7.      Kajian kitab Nashaih al-Ibad.
8.      Intensif Bhs. Arab.
9.      Intensif baca Al-Quran.
10.  Malam Fathihah.
11.  Khatmil Quran berjamaah.
12.  Seni banjari.
13.  Kultum.
14.  Qira’ah bi al-nagham.
15.  Tahfidzul Qur’an.
16.  Khatmil Qur’an jum’at.
17.  Senam sehat.
Bulanan
1.      Istighatsah.
2.      Malam asmaul husna setiap tanggal 15 bulan hijriyah.
3.      Khatmil Qur’an bil ghaib.
4.      Jalan sehat.
5.      Kerja bakti.
B.     Panti asuahan yatim piatu.
C.     KBIH Bryan Makkah.
D.    TPQ.
E.     Majlis dzikir rahmatan lil alamin.
F.      Koperasi Al-Jihad.
G.    Grup shalawat modern.
E.     SUMBER PENDANAAN:
1.      Dari santri Pondok Pesantren Al-Jihad Putra Putri
2.      Donatur DASA(Dana Sosial Al Jihad)
DASA digunakan untuk pembangunan pondok dan sebagian disalurkan pada yatim
DASA dibagi menjadi 2 :
1.      Sumbangan tetap :
sumbangan yang masuk pada bendahara yayasan
2.      Sumbangan Insidentil :
sumbangan yang masuk pada pengurus yatim.
F.      DATA PENGAMATAN
Pada pengamamatan langsung ke “Yayasan Al-Jihad”, kami fokuskan pada sektor Panti Asuhan Anak Yatim Al-Jihad. Dari pengamatan langsung tersebut, kami berwawancara dengan salah seorang pengurus panti. Dari wawancara tersebut, kami memperoleh beberapa data.
Panti tersebut untuki saat ini dihuni oleh anak-anak yatim putra dan putri, yang terdiri dari 13 anak yatim putra dan 7 anak yatim putri. Keseluruhannya masih menempuh pendidikan formal, yaitu 4 anak masih duduk di sekolah dasar, 13 anak dalam masa SMP, dan sisanya 3 anak sudah menempuh pendidikan SMA. Selain pada pendidkan formal, anak-anak juga mendapatkan pendidikan non formal seperti santri-santri yang lainnya, misalkan pembelajaran pada TPQ. Pada yayasan tersebut, dibimbing oleh 4 ustadz dan 2 ustadzah yang juga merupakan pengurus dari panti asuhan Al-Jihad.
Anak-anak yang diasuh di panti tersebut masuk melalui beberapa cara:
Pertama: Anak yatim yang ada direkrut dengan cara pengasuh menyantuni anak yang dinilai kurang mampu atau tidak terurusi. Pengasuh memberi rekomendasi secara langsunng kepada pengurus.
Kedua: Anak yatim ada yang berasal dari jamaah pengajian atah tetangga jamaah pengajian Istigosah Rohmatal Lil Alamin yang diasuh langsung oleh KH> Moh. Imam Chambali.
Ketiga: Anak yatim yang murni dari luar tanpa direkrut dari jamaah. Maksudnya yaitu anak-anak yang yatim yang diketahui oleh pengurus secara langsung kemudian ditawari untuk tinggal di panti asuhan Al-Jihad.
Pada panti Al-Jihad tersebut, segala pembiayaan yang meliputi operasional biaya pendidikan dan sebala kebutuhan anak-anak setiap harinya berasal dari donatur dan sebagian dari DASA (Dana Sosial Al-Jihad). Dari situlah kemudian digunakan untuk membiayai segala keperluan bagi anak-anak yatim tersebut.
SWOT ANALISYS
Dalam setiap organisasi pasti memiliki beberapa kekukangan dan kelebihan, baik itu dalam perorangannya(pengurus) atau badan itu sendiri. Pada yayasan Al-Jihad juga memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. Selain kelebihan dan kelemahan, suatu organisasi pasti memiliki peluang untuk mengembangkan dan memperbesar dari organisasi tersebut.akan tetapi yang perlu diperhatikan juga adalah ancaman yang akan timbul, baik itu karena faktor internal maupun faktor eksternal:
1.      STRENGHT (KEKUATAN)
Pada yayasan tersebut memiliki nilai filosofis tinggi pada saat didirikan. Yaitu rasa saling memiliki dan perjuangan bersama dalam menegakkan agama Islam melalui pendidikan. Untuk menjadikan sebuah yayasan yang besar seperti pada saat ini pasti memerlukan perjuangan yang sangat besar.
1.    Pada yayasan tersebut memiliki berbagai sub-sub organisasi yang mencakup berbagai aspek, baik itu pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial.  
2.    Sistem kepengurusan yang terus berkembang dan diperbarui, merupakan bukti bahwa para pendiri beserta pengurus terus belajar dan menggali ilmu dari perjalanan yang sudah pernah dilalui sebagai pembelajaran untuk masa depan, agar kepengurusan yayasan tetap berjalan efektif.
3.    Yayasan Al-Jihad merupakan salah satu yayasan terbesar yang ada di lingkup IAIN Sunan Ampel Surabaya dengan jumlah santri mahasiswa yang lumayan banyak.
4.    Padatnya kegiatan-kegiatan yang ada, baik itu kegiatan harian, mingguan, maupun bulanan.
2.      WEAKNES (KELEMAHAN)
Setiap yayasan pasti memiliki kelemahan tersendiri yang mungkin berbeda dengan yayasan-yayasan yang lain. Namun kelemahan-kelemahan tersebut merupakan suatu proses pembelajaran pada sebuah organisasi yang ingin terus berkembang dan lebih baik.
Kekurangan yang menonjol pada organisasi tersebut adalah kurangnya fasilitas yang ada pada organisasi tersebut. Sebagai misal, kamar mandi yang ada pada PPM tidak sebanding dengan jumlah santri yang menghuni PPM Al-jihad.
Selain itu, human error yang ada pada diri pengurus. Misalkan kasus hilangnya website yayasan. Ketika ditanya mengenai website yayasan pengurus menjawab bahwa dulu ada, namun karena tidak ada yang mengurusi, maka website tersebut menjadi hilang. Padahal, Website tersebut keberadaannya sangat penting dalam usaha unutk memperluas yayasan. Dengan adanya website tersebut, maka semua orang bisa mengetahui keberadaan yayasan tersebut melalui internet. Untuk itu, semua pengurus sebaiknya melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik.
3.      OPPORTUNITY (KESEMPATAN)
Sebagai yayasan yang berada di tempat yang strategis, yang mudah di jangkau dan berada di lingkungan IAIN Sunan Ampel Surabaya memiliki peluang yang besar untuk menjadi yayasan yang terkenal, minimal di Indonesia. Tetapi ada baiknya jika yayasan tersebut go internasional. Apalagi, mayoritas penghuninya adalah mahasiswa memiliki potensi yang sangat tinggi untuk mengembangkan yayasan. Sebagian besar mahasiswa biasanya memiliki relasi-relasi yang banyak, hal inilah yang dapat dimanfaatkan.
Kemudian, dengan adanya perbaikan dari kelemahan-kelemahan yang ada, maka akan menarik minat sejumlah masyarakat untuk menjadi donatur tetap pada yayasan tersebut.
Bahkan yang menjadi peluang emas adalah pada yayasan tersebut meminimalkan jumlah donatur namun mengoptimalkan dana yang ada untuk pengembangan yayasan. Kekurangan dana yang ada pada yayasan bisa dilakukan dengan mendirikan sebuah badan usaha yayasan yang kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan yayasan. Dengan demikian yayasan bisa hidup mandiri tanpa adanya bantuan dari donatur.
4.      THREAD (ANCAMAN)
Pada lingkungan yang berbasis pendidikan Islam, tidak hanya ada satu yayasan saja. Akan tetapi terdapat banyak yayasan yang membidangi atau bekerja pada sektor yang sama. Hal inilah yang menjadi ancaman bagi sebuah yayasan. Persaingan yang muncul antar yayasan sangatlah ketat.

Senin, 28 Mei 2012

KATA MUTIARA JAWA

BECIK-BECIK'E WONG KANG LALI,ISIK BECIK WONG KANG ELING LAN WASPODO
Penjelasan :
Manusia lupa itu baik atau sudah menjadi kewajaran manusia, karna itu merupakan pembawaan atau kodrat manusia,namun akan lebih baiknya lagi apabila kita manusia selalu berusaha untuk ELING (ingat,dzikir,berfikir) dan WASPODO (selalu berhati-hati,mawas diri,menjaga diri : dalam bertindak dan berkata)

Kamis, 26 April 2012

PENGERTIAN ORGANISASI,LABA DAN NIRLABA


PENGERTIAN ORGANISASI
Menurut (Amitai Etzioni :1953) ‘’Organisasi adalah unit sosial (pengelompokan manusia) yang sengaja di bentuk dan di bentuk kembali dengan penuh pertimbangan dalam rangka mencapai tujuan tertentu’’
(James L. Gibson,John M. Iven Cevicck, James H Domely.Jr :1985) ‘’ organisasi adalah kesatuan yang memungkinkan anggota mencapai tujuan yang tidak dapat di capai melalui tindakan individu secara terpisah’’
Dari pengertian –pengertian di atas dapat di fahami bahwa secara umumorganisasi dapat di lihat dari dua sudut,yaitu organisasi dalam arti statis dan organisasi arti dinamis. Organisasi dalam arti statis adalah struktur skematis tentang formasi dan personalia yang menggambarkan kedudukan dan fungsi secara tugas dan tanggung jawab dalam tata hubungan yang terdapat dalam suatu lembaga tertentu.
Organisai dalam arti dinamis adalah suatu proses penetapan dan pembagian pekerjaan yang di lakukan,pembatasan tugas dan wewenang,sehingga memungkinkan orang-orang tertentu bekerja sama secara efektifuntuk mencapai tujuan yang telah di tetapkan.
Organisasi yang dinamis biasanya di dukung oleh prinsip-prinsip yang jelas dan tegas guna mengantisipasi agar tidak terjadi kevakuman atau stagnasi yang menyebabkan kedinamisannya berkurang dan pada waktunya dapat memperlambat ataumenggagalkan misinya untuk mencapai tujuan. (Drs.RB.Khatib Pahlawan Kayo.Manajemen Dakwah.Jakarta :Amzah.2007).
PENGERTIAN ORGANISASI NIRLABA
Adalah suatu organisasi mandiri yang menekankan pada kerja pelayanan sosial dengan tidak bermaksud untuk menarik keuntungan yang bernilai bisnis dari usaha yang dilakukan.Organisasi nirlaba merupakan organisasi yang dikelola swasta dan bersifat mandiri dalam segi pembiayaan dan pengelolaannya. Kerja pelayaan sosialnya bersifat sukerela karena anggota dari organisasi ini tidak bersifat mengikat (sukarelawan). Organisasi Nirlaba menekankan pada pemberian pelayanan pada kepentingan publik.

Menurut wikipedia indonesia,Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi nirlaba meliputi gereja, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi jasa sukarelawan, serikat buruh, asosiasi profesional, institut riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintah.
Perbedaan organisasi nirlaba dengan organisasi laba
Menurut beberapa Dosen Manajemen Dakwah IAIN Sunan Ampel Surabaya perbeda’an organisasi nirlaba dengan organisasi laba adalah sebagai berikut :
vMenurut Bapak Bambang Subandi,M.Ag perbeda’an organisasi nirlaba dan organisasi laba bisa di ketahui dari segi (ASET) nya.
·         Jika bersifat sosial untuk umum,maka di kategorikan organisasi               Nirlaba
·         Jika bersifat pribadi,maka di kategirikan organisasi                                    Laba
vMenurut Bapak Drs.H.Isa Anshori,M.S.i perbedaan organisasi nirlaba dan organisasi laba dapat di bedakan dari segi (KEPEMILIKANNYA).
vMenurut Bapak Drs.H.Ahmad Ali Arifin,MM perbedaan organisasi nirlaba dan organisasi Laba di lihat atau di ketahui dari segi (NILAI KERJANYA).

Senin, 23 April 2012

SYARAT PENDIRIAN YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG





Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemudian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Dalam prakteknya, jika seseorang ingin mendirikan suatu yayasan, maka pertama-tama orang tersebut harus memiliki calon nama. Nama tersebut kemudian di cek melalui Notaris ke Departemen Kehakiman. Karena proses pengecekan dan pengesahan yayasan masih dalam bentuk manual (berbeda dengan PT yang sudah melalui sistem elektronik), maka untuk pengecekan nama tersebut calon pendiri harus menunggu selama 1 bulan untuk mendapatkan kepastian apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Karena proses yang cukup lama tersebut, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa nama sebagai cadangan.
Selama menunggu persetujuan penggunaan nama tersebut, calon pendiri dapat menyiapkan beberapa hal yang akan dicantumkan dalam akta pendirian yayasan (lihat contoh akta pendirian yayasan), yaitu:
1. Maksud dan tujuan yayasan, secara baku terdiri dari 3 unsur saja, yaitu: sosial-kemanusiaan, dan keagamaan.
2. Jumlah kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendirinya, yang nantinya akan digunakan sebagai modal awal yayasan.
3. Membentuk Susunan Pengurus yang minimal terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara (pasal 32 ayat 2) untuk jangka waktu kepengurusan selama 5 tahun.
4. Membentuk Pengawas (minimal 1 orang), yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri maupun pengurus (pasal 40 ayat 2 dan ayat 4).
5. Menyiapkan program kerja Yayasan, yang ditanda-tangani oleh Ketua, sekretaris dan bendahara.
Setelah nama yang dipesan disetujui, maka pendiri harus segera menindak lanjuti pendirian Yayasan tersebut dengan menanda-tangani akta notaris. Notaris akan segera memproses pengesahan dari Yayasan tersebut dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan sejak persetujuan penggunaan nama dari Departemen Kehakiman. Karena apabila proses pengesahan tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan sejak persetujuan penggunaan nama, maka pemesanan nama tersebut menjadi gugur dan nama tersebut bisa digunakan oleh yayasan lain.
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dari Dinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Sebagai penutup, sekali lagi perlu dicermati bahwa pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial